Monday, 7 September 2015

Kemarau dan Debu di Parungpanjang

Kemarau sudah berlangsung beberapa bulan ini hujan, yang saya ingat hujan terakhir yang sangat deras terjadi diakhir-akhir bulan Ramadhan.

Kemarau di Parungpanjang ini menyebabkan berbagai hal, maslah sangat sangat terasa krusial adalah:
1. Debu;
2. Ketersediaan Air.

Debu

Bukan hal aneh di Parungppanjang ini terutama saat musim kemarau debu di mana-mana, genting penuh debu, lantai penuh debu, pohon, makanya tidak heran kalau warganya pada memakai masker demi menjaga kesehatan, tapi memakai masker saja bukan soslusi permanen hanya sementara saja... debu ini harus menjadi bahan pemikiran orang Parungpanjang.

Saya tiddak punya pemikiran inovatif mengenai hal ini hanya saja mungkin sebagai salah seorang yang mencintai lingkungan hanya sekedar peduli dan mengajak kepada segenap pencinta parungpanjang untuk menanam tanaman yang minimal mengurangi debu ini .

Ada beberapa tanaman yang sebenarnya sudah kita kenal dengan baik diantaranya:

Lidah Buaya, Paku, lidah mertua (Sanseviera),bunga krisan, palm kuning, pisang-pisangan, puring, kiara payung,tanjung dan lain-lain yu... kita mulai menanam untuk menyegarkan udara yang berdebu ini.

Ketersedian Air
tentunya ketersediaan air di sini maksudnya sumur pada kering. PDAM sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih, mari kita berhemat air agar air tidak menjadi langka di tanah yang subur ini....
selain berhemat untuk jangka panjang kita juga kembali harus rajin-rajin menamam tanaman di sekitar rumah kita karena tanaman adalah simpul pengikat air, atau juga mari mencoba untuk membuat lubang Biofori yang mempunyai keuntungan ganda:
- membantu menyerap air ke dalam tanah;
- mengurangi sampah oraganik karena penutup lubang Biofori itu memanfaatkan sampah organik;
- membuat kompos;


Sunday, 6 September 2015

HUKUM WARIS ISLAM

Kewarisan pada Kaum Yahudi dan Romawi
Salah satu ketentuan Hukum waris yahudi adalah bahwa wanita tidak berhak menjadi ahli waris selama pewaris mempunyai ahli waris laki-laki yang sederajat dengan wanita tersebut,
demikian halnya untuk para istri, tidak berhak mewarisi tirkah suaminya, ia hanya berhak menerima / mendapat belanja selama belum menikah lagi.

Menurut Hukum Romawi hal waris mewarisi berkenaan dengan dua hal yaitu golongan darah dan hubungan bekas budak. Isteri tidak berhak mendapatkan waris dari suaminya. demikian pula sebaliknya.