Salah satu ketentuan Hukum waris yahudi adalah bahwa wanita tidak berhak menjadi ahli waris selama pewaris mempunyai ahli waris laki-laki yang sederajat dengan wanita tersebut,
demikian halnya untuk para istri, tidak berhak mewarisi tirkah suaminya, ia hanya berhak menerima / mendapat belanja selama belum menikah lagi.
Menurut Hukum Romawi hal waris mewarisi berkenaan dengan dua hal yaitu golongan darah dan hubungan bekas budak. Isteri tidak berhak mendapatkan waris dari suaminya. demikian pula sebaliknya.
No comments:
Post a Comment